Penertiban Enam Bangunan Ilegal Terkendala Anggaran

By Admin


nusakini.com - Rencana Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menertibkan enam bangunan yang berdirinya menyalahi aturan serta tanpa surat kepemilikan sah dan tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih terkendala soal anggaran.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Seribu, Kusmanto mengatakan, enam bangunan ilegal itu terdiri dari dua bangunan di Pulau Tidung dan empat bangunan di Pulau Kelapa berupa homestay yang dibangun di atas air.


"Menyalahi aturan dan tidak ada IMB serta surat kepemilikan yang sah. Jadi harus dibongkar," ujar Kusmanto.


Dia menambahkan, tahapan sebelum penertiban telah dilakukan oleh Suku Dinas Penataan Kota saat itu, dari mulai SP 4, penyegelan, hingga surat perintah bongkar (SPB). Dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), saat ini kewenangan penertiban ada pada Satpol PP. 


"Kami menunggu ijin dari Inspektorat, apakah diperkenankan melakukan penertiban. Saat ini, anggaran masih di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Dan kewenangan bongkar ada di Satpol PP Kabupaten," imbuhnya.(pr/kj/al)